three columns

Breaking News

Pengertian, Hukum, Prisip dan Tujuan Pernikahan


NIKAH
A.      Pengertian Nikah
1.       Nikah ialah akad yang mengandung pengertian hukum, kebolehan melaksanakan hubungan dengan lafadz nikah.
2.       Nikah ialah akad yang memberikan faedah hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga (suami-istri) dan mengadakan tolong menolong dan memberikan hak bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban.

Kesimpulan :
Pernikahan adalah suatu akad atau pernikahan untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka melaksanakan kebahagiaan hidup berkeluarga yang dilikuti rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang di ridhoi Allah SWT.

(catatan : nikah tidak ada diisyaratkan dengan membaca sholawat)

B.      Hukum melaksanakan Pernikahan dalam Islam menurut Pertimbangan Kemaslahatan dapat diuraikan sebagai berikut
1.       Jaiz (harus) adalah hukum dasar pernikahan dalam islam
2.       Wajib yaitu apabia seseorang telah matang untuk melaksanakan pernikahan, kemudian memiliki kemampuan ats nafkah keluarga dan apabila tidak segera menikah, dikhawatirkan terjerumus kepada kemaksiatan, maka dalam kondisi seperti ini hukumnya Wajib
3.       Sunat yaitu apabila seseorang telah matang untuk menikah dan kemudian memilik kemampuan untuk menafkahi keluarganya, tetapi apabila ditangguhkan pernikahannya tidak dikhawatirkan melakukan maksiat
4.       Makruh yaitu apabila seseorang telah matang untuk melaksanakan pernikahan, tetapi belum memiliki kemampuan untuk menafkahi keluarganya
5.       Haram yaitu apabila seseorang hendak melaksanakan pernikahan, akan tetapi motf melaksanakan pernikahan itu mengandung nilai kefasyadan (kerusakan) seperti adanya faktor keinginan balas dendam dan lain-lain

C.       Rukun Nikah
1.       Mempelai Laki-laki
2.       Mempelai Perempuan
3.       Wali bagi perempuan
4.       Saksi 2 orang laki-laki (Isalam, dewasa, adil)
5.       Sikhot Ijab Kabul

D.      Kriteria Pasangan Hidup menurut Hadits Rasulullah SAW.
1.       Karena Cantiknya
2.       Karena Hartanya
3.       Karena Keturunannya/dari keluarga baik-baik
4.       Karena Agama

E.      Prinsip-prinsip Pernikahan
1.       Memenuhi dan melaksakan perintah agama
2.       Kerelaan dan persetujuan
3.       Pernikahan itu untuk selamanya
4.       Monogami dan Poligami
5.       Suami sebagai penanggung jawab dalam rumah tangga

F.       Tujuan Pernikahan
1.       Mendapatkan dan melangsungkan keturunan
2.       Memenuhi hajat manusia untuk menyalurkan tuntutan syahwat dan menumpahkan kasih sayang
3.       Untuk menumbuhkan tanggung jawab, menerima hak dan kewajiban, juga bersungguh-sungguh memperoleh harta yang halal
4.       Memenuhi panggilan Agama memelihara diri dari kejahatan